Tujuh profesor kehormatan dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menentang pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Kritik Utama Mereka:
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak perubahan otoritas Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat menghapuskan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Perpindahan Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga pendidik di FK dipindahkan– mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari campur tangan, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun– hal ini dapat berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih perancangan & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Transfer otoritas ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan menurunkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya sebagai “pengaturan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun kritik menyebut ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Partisipasi pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– tidak boleh didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Pengalihan otoritas ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan tersebut |
Risiko & Dampak | Perlunya menjaga independensi untuk menjaga mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal & koordinatif; akademisi menyebut intervensi |