Baru-baru ini, Pemerintah AS untuk sementara mencabut izin bagi Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 orang penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengajukan tuntutan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan ini sementara. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
Tindakan Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham terus berkoordinasi:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menganjurkan para siswa untuk tidak meninggalkan AS agar tidak kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan ini diberlakukan kembali:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berlangsung tanpa perlu hadir di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Detail |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan studi dilanjutkan |
Larangan keluar AS | Peringatan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap tinggal di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa hambatan status hukum.
- LPDP & pemerintah Indonesia cepat tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis sehingga penting untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan waspada.